Bank Indonesia (BI) menyatakan akan segera meluncurkan Rupiah digital di Indonesia sebagai alat transaksi pembayaran yang sah. Konsep mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) sebelumnya pernah mencuat di 2021 kemarin dan kembali digaungkan beberapa hari yang lalu. Ini dinilai merupakan langkah baik untuk literasi keuangan digital Indonesia. Menanggapi rencana BI ini, pelaku usaha kripto menyatakan mendukung.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia mengatakan, langkah BI memperkenalkan Rupiah digital akan menjadi sinyal baik untuk memacu ekosistem ekonomi digital di Indonesia dan membuat Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain. “Apalagi fokus pembahasan pertemuan G20 adalah pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung keterlaksanaan ekonomi digital seperti Pembangunan infrastruktur, penentuan roadmap dan pemberian stimulus digitalisasi. Digitalisasi dalam sistem ekonomi tentu ada dengan harapan agar bisa memecahkan problematika yang selama ini terjadi. Terlebih juga mengurangi risiko dari penggunaan uang kertas.,” kata Oscar Darmawan, Kamis (28/7/2022). Kepada BI Oscar Darmawan memberi masukan, akan lebih baik apabila pembuatan Rupiah digital tersebut memanfaatkan teknologi distributed ledger teknologi yang memiliki banyak kelebihan. Terutama bahwa teknologi ini memiliki sifat yang lebih aman dan transparan.
“Teknologi blockchain sangat mengedepankan sifat transparansi dan efisiensi. Konsep nya pun sama dengan konsep Web 3.0 yang sama sama mengedepankan prinsip tersebut. Sehingga akan fungsinya sebagai pembayaran atau alat tukar bisa jauh lebih efisien, transparan, dan aman,” jelas Oscar. Dia menegaskan, kripto di Indonesia seperti Bitcoin dan kripto lain bukanlah alat pembayaran, melainkan sebuah komoditas atau aset yang dimanfaatkan untuk investasi. Kedepannya rupiah digital maupun aset kripto, bukan hal yang mengganggu satu sama lain karena fungsi nya yang berbeda bahkan justru rupiah digital akan memudahkan akses ke perdagangan kripto di Indonesia karena sama sama berbentuk digital.
“Regulasi mengenai kripto berada di bawah Bappebti dalam naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," ujarnya. Hal hal yang diatur oleh Bappebti merupakan komoditas. Berdasarkan peraturan pemerintah saat ini, kripto adalah suatu komoditas digital yang telah teregulasi dan hanya bisa dimiliki oleh para investor sebagai suatu aset bukan sebagai alat pembayaran. "Jadi ini merupakan hal yang berbeda dan tidak akan mengganggu,” kata dia.
Pembentukan rupiah digital, menurut Oscar Darmawan justru akan mengokohkan ekosistem ekonomi digital Indonesia. Baik stakeholder seperti pemerintah dan pengusaha, memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan literasi keuangan digital dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan bangsa. “Fungsi antara aset kripto dan Rupiah digital itu berbeda. Tetapi, baik pelaku usaha seperti kami dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan literasi keuangan digital. Indodax selaku penyedia platform investasi digital juga memiliki tujuan serupa," bebernya. "Mari kita bersama sama meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Saya percaya blockchain maupun kripto dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana sekarang sudah jutaan orang menggantungkan hidupnya di Indonesia melalui transaksi jual beli kripto di Indodax,” ajaknya.
Bank Indonesia (BI) bakal merilis uang rupiah digital. Uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) dirilis BI guna mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto. Dikutip dari Kontan.co.id, uang rupiah digital adalah mata uang digital yang dikeluarkan BI yang memiliki konsep sama dengan mata uang kripto.
Akan tetapi, harga uang rupiah digital dipatok berdasarkan mata uang kartal negara terkait. Mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing masing. Berbagai bank sentral berhati hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia.
Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah. Dikutip dari rilis BI, eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan, yaitu: 1. Menyediakan alat pembayaran digital yang risk free menggunakan central bank money.
2. Memitigasi risiko non sovereign digital currency. 3. Memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border. 4. Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan.
5. Menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. 6. Memfasilitasi distribusi fiscal subsidy. Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara, yakni:
1. Desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. 2. Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI Sistem Pembayaran 3. Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT Blockchain dan non DLT).