Keringanan diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepdaa para pemilik properti di ibu kota ini. Pemprov DKI membebaskan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juni 2022 itu menyebutkan, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membebaskan PBB P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 % . Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB P2 terutang. "Pembebasan sebagian sebesar 10 % dari sisa PBB P2 yang terutang," tulis pasal 2 ayat 2 poin b beleid tersebut.
Selain itu, gubernur juga menetapkan pembebasan 15 % PBB P2 tahun pajak 2022 untuk objek pajak di luar objek pajak yang dimaksud pada pasal 2 beleid ini. Namun, objek pajak berupa jalan tol dikecualikan dari pembebasan PPB P2 ini. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran PBB P2 tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu.
Bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB P2 tahun pajak 2022 pada periode Juni 2022 hingga Agustus 2022 akan diberikan keringanan sebesar 15 % . Wajib pajak yang membayar PBB P2 tahun 2022 pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 akan mendapat keringanan sebesar 10 % dari tagihan pajaknya. Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran PBB P2 tahun pajak 2022 pada November 2022 akan diberikan keringanan sebesar 5 % .
"Keringanan sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan tanpa persyaratan adanya bebas tunggakan atas objek PBB P2," jelas beleid itu. Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB P2 sebesar 10 % dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022. Sedangkan, "Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode November 2022 sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB P2 sebesar 5 % dan penghapusan sanksi administrasi," jelas pasal 3 ayat 2 beleid ini.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dua hari kerja sejak diundangkan pada 8 Juni 2022. Artinya, beleid ini telah berlaku efektif mulai Jumat (10/6/2022).